Papua Selatan serahkan remisi umum bagi 418 warga binaan Lapas Merauke
Jayapura – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu menyerahkan remisi umum bagi 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke.
“Pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana tetapi menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru kehidupan dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Selasa.
Menurut Ferdinandus, pemberian remisi harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan serta tidak mengulangi tindak pidana.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga negara binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta tahapan integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Karena itu, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan beradaptasi secara baik di tengah masyarakat,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Hendrik mengatakan sebanyak 418 warga binaan menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.
Dia menambahkan pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa pidana.
Dia mengatakan pihaknya mencatat jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Merauke per 17 Agustus 2026 sebanyak 564 orang yang mencakup 486 narapidana dan 78 tahanan.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 418 orang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 RI,” katanya.
