Kolaborasi K/L penting lindungi anak penyandang disabilitas di sekolah
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kementerian/lembaga dalam menciptakan satuan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak penyandang disabilitas.
“Kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak penyandang disabilitas di berbagai bidang yang mencakup penguatan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan,” kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA Susanti di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan.
Menurut dia, satuan pendidikan adalah salah satu lembaga yang ditargetkan untuk mendapatkan advokasi pencegahan kekerasan.
Satuan pendidikan sebagai ruang bagi anak untuk belajar, berkembang, dan membangun relasi sosial seharusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman.
“Sayangnya, kekerasan terhadap anak masih terjadi di satuan pendidikan,” katanya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Tahun 2025 mencatat sedikitnya 2.324 korban mengalami kekerasan di lingkungan sekolah dan 44 korban di lembaga pendidikan nonformal.
“Kondisi ini menjadi tantangan kita bersama. Pendekatan yang diberikan tidak cukup sebatas memastikan anak penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan semata, melainkan memastikan anak benar-benar aman, terlindungi dan mendapat dukungan ketika menghadapi risiko kekerasan. Upaya perlindungan ini tidak dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan sistem yang saling terhubung melalui kolaborasi lintas sektor.
Pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan sesuai kebutuhan anak juga perlu menjadi perhatian.
Perlindungan di ruang digital dan kesiapsiagaan bencana yang inklusif perlu diperkuat untuk menjawab berbagai kerentanan yang dihadapi anak penyandang disabilitas.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya (12/8).
“Kerentanan itu terjadi karena anak penyandang disabilitas memiliki hambatan terkait komunikasi, kemudian keterbatasan aspek informasi dan layanan, ketergantungan pada orang lain, stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang belum sepenuhnya inklusif. Hal tersebut menimbulkan risiko bagi mereka mengalami kekerasan,” kata Susanti.
Menurut dia, upaya penguatan pencegahan diperlukan mengingat anak penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kerentanan yang dapat meningkatkan risiko mengalami kekerasan, baik di satuan pendidikan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
